ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Senin, 26 Oktober 2020 17:30 WIB

Share
Bareskrim Polri Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Subdit I Direktorat Tindak Pidana (Dit Tipid) Siber Bareskrim Polri hingga kini masih memeriksa tiga saksi terkait penangkapan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, Senin (26/10/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, ketiga saksi tersebut merupakan saksi ahli hukum pidana dan bahasa. Termasuk pemeriksaan Gus Nur terkait dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan.

"Pemeriksaan saksi ahli itu atas dugaan kasus ujuran kebencian. Dari saksi ahli ada dua, kemudian yang bersangkutan. Penyidik masih bekerja nanti kita sampaikan kembali," kata Argo, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, Kuasa Hukum Belum Tahu Video untuk Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Gus Nur resmi menjadi tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Nahdatul Ulama (NU) dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan bernada SARA. 

Gus Nur ditangkap Dit Tipid Siber Bareskrim Polri dirumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dinihari. Penangkapan itu dari laporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Setiba di gedung Bareskrim Polri, Gus Nur kemudian langsung dilakukan test swab Covid-19 sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. (ilham/tha)

ADVERTISEMENT

Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT