ADVERTISEMENT

Jaksa Sibuk, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan

Selasa, 9 Maret 2021 05:45 WIB

Share
Jaksa Sibuk, Sidang Jumhur Hidayat Ditunda Pekan Depan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan perkara penyebaran hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang merupakan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditunda oleh majelis hakim hingga Senin (15/3/2021) pekan depan.

Hakim ketua Agus Widodo sempat membuka sidang pukul 16.30 WIB. Padahal sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya dijadwalkan pukul 09.30 WIB.

Terlihat Jumhur hadir lagi-lagi secara vitual dari Rutan Bareskrim Polri. Wajahnya terpampang di layar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat: Saksi JPU Tak Berkompeten

Salah seorang penasihat hukum Jumhur, Oky Wiratama menjelaskan ditundanya sidang hari ini lantaran jaksa yang menangani perkara tersebut masih menjalani persidangan lainnya. Kalau pun terus dilaksanakan, maka sidang bisa-bisa baru dimulai saat malam hari.

"Untuk sidang hari ini ditunda dengan alasan tadi jaksanya masih ada sidang lain sehingga baru bisa dilanjutkan malam hari," kata Oky selepas sidang ditutup oleh majelis hakim.

Lanjutnya menjelaskan bila sidang tetap dilanjutkan kala malam hari menurut dia jadi tidak efektif. Maka diputuskan untuk sidang pekan depan saja.

"Kalau baru malam mulai itu tidak efektif karena agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa, takutnya tidak efektif dan sidang ditunda lagi hari Senin pekan depan tanggal 15 Maret," sambungnya.

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat : Saksi JPU Tidak Layak Bersaksi

Tim kuasa hukum Jumhur pun mengusulkan agar sidang berjalan dua kali dalam seminggu. Sidang akan berlangsung setiap hari Senin dan Kamis.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT