ADVERTISEMENT

Penasihat Hukum Jumhur Hidayat: Saksi JPU Tak Berkompeten

Kamis, 4 Maret 2021 23:25 WIB

Share
Penasihat Hukum Jumhur Hidayat: Saksi JPU Tak Berkompeten

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penasihat hukum dari aktivis Komisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, terdakwa atas kasus penyebaran hoaks tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law,  menilai bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Husein Shihab tak berkompeten.

"Kami menilai saksi yang dihadirkan jaksa ini sebenarnya tidak punya kompetensi sebagai seorang saksi yang bisa menerangkan fakta secara terbuka, secara jelas, gamblang sehingga kasus ini semakin jelas," kata salah satu penasihat hukum Jumhur Hidayat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, kepada wartawan di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).

Ia menambahkan,  bahwa saksi justru kerap menutupi informasi yang penting seperti latar belakangnya atau organisasinya. Keterangan saksi di pengadilan menurut dia juga berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat : Saksi JPU Tidak Layak Bersaksi

"Yang kita tahu justru saksi menutupi informasi yang penting. Seperti saksi ini berasal dari organisasi apa, kemudian background-nya seperti apa dan banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara misalkan BAP ya dengan yang disampaikan di pengadilan," ungkapnya.

Ketika ditanyakan sesuatu hal yang sifatnya substantif, lanjutnya, saksi malah tidak menjawab pertanyaan.

"Makanya Pak Jumhur mengatakan bahwa saksi ini tidak layak sebagai seorang saksi sehingga tidak masuk ke dalam keterangan kesaksian yang bisa menjadi alat bukti yang memberatkan Pak Jumhur," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Jumhur Hidayat : Saksi dari JPU tak Layak

Agenda sidang tadi yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan ada dua namun yang baru diperiksa ada satu orang saksi yakni, Husein Shihab selaku teman dari pelapor, Febrianto.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya via media sosial Twitter ihwal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT