Penasihat Hukum Jumhur Hidayat: Saksi JPU Tak Berkompeten

Kamis 04 Mar 2021, 23:25 WIB
Husein Shihab (peci hitam) menjadi saksi atas perkara Penyebaran Hoaks Omnibus Law oleh Aktivis KAMI, Jumhur Hi2021). (CR02)

Husein Shihab (peci hitam) menjadi saksi atas perkara Penyebaran Hoaks Omnibus Law oleh Aktivis KAMI, Jumhur Hi2021). (CR02)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penasihat hukum dari aktivis Komisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, terdakwa atas kasus penyebaran hoaks tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law,  menilai bahwa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bernama Husein Shihab tak berkompeten.

"Kami menilai saksi yang dihadirkan jaksa ini sebenarnya tidak punya kompetensi sebagai seorang saksi yang bisa menerangkan fakta secara terbuka, secara jelas, gamblang sehingga kasus ini semakin jelas," kata salah satu penasihat hukum Jumhur Hidayat, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, kepada wartawan di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (04/03/2021).

Ia menambahkan,  bahwa saksi justru kerap menutupi informasi yang penting seperti latar belakangnya atau organisasinya. Keterangan saksi di pengadilan menurut dia juga berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Penasihat Hukum Jumhur Hidayat : Saksi JPU Tidak Layak Bersaksi

"Yang kita tahu justru saksi menutupi informasi yang penting. Seperti saksi ini berasal dari organisasi apa, kemudian background-nya seperti apa dan banyak keterangan yang tidak berkesesuaian antara misalkan BAP ya dengan yang disampaikan di pengadilan," ungkapnya.

Ketika ditanyakan sesuatu hal yang sifatnya substantif, lanjutnya, saksi malah tidak menjawab pertanyaan.

"Makanya Pak Jumhur mengatakan bahwa saksi ini tidak layak sebagai seorang saksi sehingga tidak masuk ke dalam keterangan kesaksian yang bisa menjadi alat bukti yang memberatkan Pak Jumhur," pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Jumhur Hidayat : Saksi dari JPU tak Layak

Agenda sidang tadi yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Saksi yang dihadirkan ada dua namun yang baru diperiksa ada satu orang saksi yakni, Husein Shihab selaku teman dari pelapor, Febrianto.

Sebelumnya, Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya via media sosial Twitter ihwal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Lewat tweet-nya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik dan berujung kepada aksi demonstrasi di Jakarta pada 8 Oktober 2020. Demo pun berakhir ricuh.

Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Kembali Jalani Sidang Kasus Hoaks di PN Jakarta Selatan

Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat itu sebagai tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(CR02/tri) 
 

Berita Terkait
News Update