Webinar sosialisasi relaksasi iuran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 via daring (10/11/2020).(ist)

Jakarta

Bayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persen

Kamis 12 Nov 2020, 08:20 WIB

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Kebon Sirih menggelar Sosialisasi program relaksasi iuran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 kepada peserta melalui webinar.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu inovasi yang dilaksanakan kantornya, dalam rangka memberikan edukasi dan informasi mengenai program-program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para peserta.

“Webinar tentang relaksasi iuran ini diikuti perwakilan perusahaan peserta program pada Selasa (10/11/2020),” jelas Tonny.

Baca juga: Menkop Teten Berharap 65 Juta UMKM Dilindungi BPJAMSOSTEK

Dalam sambutannya saat membuka webinar tersebut, Tonny W.K mengucapkan terima kasih atas komitmen perusahaan untuk tetap memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya di tengah pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen Bapak/Ibu pengurus perusahaan yang tetap berkomitmen membayarkan iuran secara rutin sebagai bentuk perlindungan kepada para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan Bapak/Ibu,” ujar Tonny.

Tonny juga menyampaikan kabar baik kepada para peserta bahwa Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir memberikan kepedulian kepada perusahaan yang tetap berjuang ditengah situasi pandemi ini.

Baca juga: Sisihkan Penghasilan, Karyawan BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Bagikan Nasi Bungkus

“BPJS Ketenagakerjaan memberikan relaksasi iuran yang besarannya hingga 99 persen. Semoga ini dapat meringankan beban perusahaan di masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19,” jelas Tonny.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa relaksasi iuran diberikan untuk iuran para program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga perusahaan hanya akan membayar 1 persen saja untuk iuran dua program tersebut.

Sedangkan untuk program jaminan pensiun, perusahaan dapat melakukan penundaan pembayaran iuran dengan mengajukan permohonan sebagai perusahaan yang terdampak Covid-19 kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Terima Bantuan 8.000 Masker untuk Peserta

“Perlu kami sampaikan bahwa relaksasi iuran ini diberikan tanpa sedikitpun mengurangi manfaat dari program yang akan diterima oleh peserta. Apabila terjadi resiko dalam bekerja ataupun akibat kerja, peserta akan mendapatkan manfaatnya sesuai dengan PP 82 Tahun 2019. Program relaksasi ini berlaku sejak Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, akan terus memberikan inovasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh tenaga kerja Indonesia.(tri)

Tags:
bayar iuran 1 PersenPeserta BPJAMSOSTEKdapat manfaat 100 persenBayar Iuran 1 Persen, Peserta BPJAMSOSTEK Dapat Manfaat 100 Persenbpjs ketenagakerjaan

Reporter

Administrator

Editor