Curi Tabung Gas, 3 Bandit Spesialis Toko Kelontong Dibekuk, 1 Dibedil

Jumat 06 Nov 2020, 11:25 WIB
Kapolres AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menunjukkan barang bukti batangan besi sebagai alat merusak pintu toko. (haryono)

Kapolres AKBP Mariyono didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf saat menunjukkan barang bukti batangan besi sebagai alat merusak pintu toko. (haryono)

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya. (haryono/ys)

Berita Terkait
News Update