ADVERTISEMENT

Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Gas LPG 3KG, 4.717 Tabung Gas Disita

Kamis, 12 November 2020 21:42 WIB

Share
Polda Kalsel Bongkar Penimbunan Gas LPG 3KG, 4.717 Tabung Gas Disita

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar kasus penimbunan tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg dari sejumlah pangkalan di Kalsel, sejak Bulan Januari hingga November 2020.

Total disita barang bukti 4.717 tabung gas 3 Kg bersubsidi dari 15 Kasus dengan jumlah tersangka 15 orang. Para tersangka merupakan pemilik pangkalan, terdiri dari AB, AR, KA, LH, MA, AR, HA, RA, MK, NO, LS, IG, NO, MI, dan NR.

Selain itu juga disita 4 mobil Pick up, sepeda motor, gerobak kayu, uang tunai Rp 9,6 juta, 12 spanduk harga eceran tertinggi (HET) kemudian 53 bundel Log book pangkalan atau buku penyaluran. Dari 4.717 Tabung Gas yang disita sebanyak 3.298 tabung gas kosong.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek 2 Lokasi Pengoplosan Tabung Gas Elpiji di Tangerang

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta mengatakan, modus dari para tersangka sebagai pemilik pangkalan yakni dengan menjual LPG 3 Kg sekitar 50 persen hingga 80 persen dari kuota pangkalan ke pengecer.

"Dengan harga diatas harga eceran tertinggi antara Rp 18 ribu per tabung hingga Rp 30 ribu per tabung, guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Padahal Peraturan Gubernur Kalsel No : 188.44/047/KUM/2015 harga HET per tabung yakni Rp 17.500," kata Nico, Kamis (12/11/2020).

Nico menegaskan, jajarannya akan terus bekerjasama dengan Pertamina khususnya dalam menjaga harga eceran tertinggi agar masyarakat dimanapun berada dapat membeli dengan harga yang sama.

"Komitmen dari Pertamina dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat ini pun didukung oleh Polda Kalsel agar masyarakat didalam kegiatan sehari-hari bisa mendapatkan harga LPG dengan murah," pungkasnya.

Baca juga: Soal Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg, Gubernur: Kasihan Rakyat!

Kepada para tersangka, polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Perpres RI No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT