Menteri LHK: Tidak Benar dalam UU Cipta Kerja Ada Kemunduran Terkait Amdal

Jumat 09 Okt 2020, 05:21 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10)..

Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10)..

2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam  Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau

Baca juga: Menhan Prabowo Diundang ke AS Untuk Perkuat Kerja Sama Pertahanan

3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (win)

Berita Terkait
News Update