ADVERTISEMENT

MUI Prihatin Pada Pemerintah dan DPR yang Menetapkan UU Ciptaker

Jumat, 9 Oktober 2020 10:26 WIB

Share
MUI Prihatin Pada Pemerintah dan DPR yang Menetapkan UU Ciptaker

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan DPR yang tidak merespons serta mendengarkan permintaan masyarakat, karena menetapkan Undang-undang Cipta Kerja.

"Padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan bertemu dengan pimpinan DPR, termasuk anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Sekjen MUI Sayangkan Pengesahan RUU Cipta Kerja Sarat Kepentingan

Selain itu, kata Muhyiddin, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat  Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa juga menolak ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Menurutnya, MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para  pengusaha, cukong, investor asing serta bertolak belakang dengan Pasal 33  ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam  yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk  sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”. 

Dalam maklumatnya yang ditandatangani KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas itu, MUI meminta kepada aparat  Kepolisian untuk menjaga dan  melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah dan KPU Menunda Pilkada Serentak

Karena menurutnya, unjuk rasa dan  menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh konstitusi dan  Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

"MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila," tandasnya.

MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini dengan menghargai HAM warga negara dan  jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tndakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani pengunjuk rasa.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT