JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyatakan tidak benar bahwa UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang baru disahkan DPR, ada kemunduran terkait Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) dalam melindungi lingkungan .
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya dalam keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10).
Selain itu Siti Nurbaya menegaskan bahwa UU ini juga mengatur bahwa untuk AMDAL yang harus dikenakan kepada UMKM maka pemerintah akan memberikan fasilitasi seperti teknis dan pembiayaan dan lain-lain bunyi UU nya di Pasal 32 seperti itu. Secara tehnis ananti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Baca juga: Menko Polhukam:Menyebut Banyak Berita Hoax Mengenai UU Cipta Kerja
Dijelaskan Menteri LHK, prinsip dan konsep dasar pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya.
Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
“UU Cipta Kerja mengintegrasikan kembali Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha dalam rangka untuk meringkas system perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya,“ tegas Menteri Siti.
Baca juga: Sebanyak 18 Pelajar akan Demo ke Jakarta Diamankan Aparat Gabungan di Sukmajaya
Lebih jauh Menteri Siti Nurbaya menjelaskan soal AMDAL dalam konteks UU CK yang baru ini, pertama, memperpendek birokrasi perizinan.
Dengan kembali diintegrasikannya Izin Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha, maka yang semula pada UU 32 Tahun 2009 terdapat 4 tahapan yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, Izin Lingkungan dan IzinUsaha; menjadi hanya 3 tahap yaitu: proses dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL UPL), persetujuan lingkungan, dan Perizinan Berusaha.
Kedua, lanjut Menteri Siti, untuk memperkuat penegakan hukum. Dalam konstruksi Izin Lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, apabila ada pelangaran, kemudian dikenakan sanksi administrative berupa pembekuan atau pencabutan izin, maka yang dikenakan adalah Izin Lingkungan.
Baca juga: 93 Pelajar Diamankan Polres Tangerang Selatan Pada Aksi Tolak UU Ciptaker
Selama Izin Usaha tidak dicabut, maka kegiatan dapat tetap berjalan.
Dengan diintegrasikan kembali ke dalam Perizinan Berusaha, kata Menteri LHK, maka apabila ada pelanggaran, maka yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha.
Kondisi ini menyebabkan pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan yang kita tahu bahwa sangat kompleks dan menyulitkan untuk masyarakat untuk berusaha bahkan dalam usaha yang sederhana.
Hal ini merupakan salah satu semangat yang didorong dalam omnibus law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana.
Baca juga: Mendukung Demo Mahasiswa dan Buruh, Warga Matraman Berikan Makanan dan Minuman
Gugatan Tetap Dibenarkan
Masih terkait AMDAL ini dan pandangan masyarakat yang masih belum paham, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan terdapat pandangan bahwa kekhawatiran bahwa masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan.
Hal ini tidak benar sebab gugatan dapat dilakukan terhadap Perizinan Berusaha-nya (sebagai Keputusan Tata Usaha Negara/TUN), dimana Persetujuan Lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha.
Baca juga: Bamsoet: KPU Harus Kaji Sanksi Diskualifikasi Cakada Langgar Aturan Pilkada
Dijelaskan Siti Nurbaya, hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila:
1) persyaratan yang diajukan dalam permohonan Perizinan Berusaha mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
2) penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau
Baca juga: Menhan Prabowo Diundang ke AS Untuk Perkuat Kerja Sama Pertahanan
3) kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (win)