Muhammadiyah Sejak Awal Minta DPR Batalkan Pembahasan RUU Omnibus Law

Rabu 07 Okt 2020, 16:25 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (ist)

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (ist)

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah sejak awal meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law.

"Selain karena masih dalam masa Covid-19 di dalam RUU Ciptaker juga banyak pasal yang kontroversial," terang Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga: Formappi Pertanyakan Kerja Cepat Baleg DPR Selesaikan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Abdul Mu'ti menilai RUU Ciptaker tidak mendapatkan tanggapan luas dari masyarakat, padahal seharusnya sesuai undang-undang, setiap rancangan undang-undang harus mendapatkan masukan dari masyarakat.

"Tetapi, DPR jalan terus. UU Omnibus tetap disyahkan. Memang usul Muhammadiyah dan beberapa organisasi yang mengelola pendidikan telah diakomodir oleh DPR. Lima UU yang terkait dengan pendidikan sudah dikeluarkan dari Omnibus Cipta Kerja," papar dia.

Baca juga: Fraksi PAN: Setelah Omnibus Law, Pembentukan UU Sektoral Harus Sesuai Kebutuhan

Abdul Mu'ti mengatakan masih ada pasal terkait dengan perijinan yang masuk dalam Omnibus Cipta Kerja. "Memang soal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Karena itu, Muhammadiyah akan wait and see bagaimana isi Peraturan Pemerintah," papar Abdul Mu'ti.

Dia berharap sebaiknya semua elemen masyarakat dapat menahan diri dan menerima keputusan DPR sebagai sebuah realitas politik.

"Kalau memang terdapat keberatan terhadap UU atau materi dalam UU dapat melakukan judicial review. Demo dan unjuk rasa tidak akan menyelesaikan masalah, bahkan akan menimbulkan masalah baru," Abdul Mu'ti menandaskan. (johara/tha)

Berita Terkait
News Update