Azis Syamsuddin Minta Pembahasan RUU Minol Disampaikan Secara Utuh kepada Publik

Minggu 15 Nov 2020, 18:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (toga)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (toga)

TANGERANG – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Bidang Humas DPR mampu memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terkait RUU Larangan Minuman Alkohol (Minol). Pemberian informasi itu dilakukan agar tidak terjadi salah persepsi terhaap RUU tersebut.

"RUU ini dibahas untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Minol. Maka prespektifnya itu dulu yang dikedepankan. Soal regulasi yang tengah disusun, tentunya mendukung implementasi RUU ini sendiri. Menyelamatkan generasi muda," terang Azis  dalam keterangan resminya, Minggu (15/11/2020).

Azis menegaskan, konsistentensi RUU Minol yang telah diusulkan lintas fraksi, dapat menekankan pada sejumlah aspek dengan pertimbangan matang dari sisi filosofis, yuridis, maupun sosiologis.

"Tujuan bernegara melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan kesejahteraan. Ketika tujuannya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat artinya jelas, ada larangan untuk hal-hal yang bersifat mudarat," katanya.

Baca juga: Ribuan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan

Dan ketika berbicara soal yuridis, menurut Azis, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

"Realita hari ini yang kita dapatkan, peredaran minuman beralkohol yang bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat bahkan remaja hingga anak-anak," ungkapnya.

Secara sosiologis minuman beralkohol lebih banyak berdampak buruk bagi kesehatan maupun dampak sosial seperti kejahatan dan kriminalitas. Azis menyampaikan semangat RUU minol ini adalah untuk menyelamatkan generasi muda.

"RUU minol berfungsi mempertegas aturan, dan saya meminta pembahasan RUU Minol ini dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal,” jelasnya.

Baca juga: Puan Maharani Jamin Ruang Partisipasi Rakyat dalam Pembahasan RUU

Pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.

Berita Terkait

News Update