JAKARTA - Sindikat pembobol akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab yang dibekuk Bareskrim Polri selama ini ternyata bergaya hidup mewah.
Selain memiliki rumah mewah, mereka juga membeli mobil, sepeda motor dan barang-barang lainnya yang diduga dari uang hasil kejahatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, para tersangka melakukan kejahatan tersebut sebagai mata pencaharian. Dan apabila ada seorang yang berhasil mendapatkan keuntungan besar dari aksinya, maka dia akan memperoleh rasa hormat dari komunitasnya.
"Motifnya ekonomi, sehari-hari mereka pekerjaanya seperti ini. Mereka merugikan korban senilai Rp 21 miliar, digunakan untuk tinggal di rumah mewah. Anggota sempat mengecek rumahnya ada kolam renangnya," kata Argo, Senin (5/10/2020).
Dikatakan, dari sepuluh tersangka yang ditangkap, 6 tersangka yakni AY (19), YL (25), GS (26), K (53), J (50) dan RP (18) bertugas mengambil alihan akun dengan cara melakukan social engineering guna mendapatkan One Time Password (OTP) nasabah bank.
"Setelah menguasai akun korban, tersangka memindahkan saldonya ke rekening penampung milik mereka. Mereka ditangkap di kawasan 3 lokasi yaitu Luwung Gajah, Palembang dan Tulung Selapan, Kab. Oki, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/10)," ujarnya.
Sedangkan, 4 tersangka lainnya, KS (28), CP (27), PA (38) dan AH (34) melakukan take-over akun aplikasi Grab dengan metode serupa, namun pada kasus ini para tersangka melakukan pesanan fiktif guna mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan Grab.
Empat tersangka ini lebih dulu diamankan petugas di wilayah Kota Bandung dan Kota Cimahi pada tanggal 23 Juni 2020 lalu.
Argo menjelaskan, masyarakat harus tahu bahwa OTP tersebut hanya diberikan oleh perbankan kepada nasabah, melalui handphone dan tidak pernah menanyakan passwordnya. Diharapkan masyarakat dapat semakin teliti terkait modus yang dilakukan komplotan penjahat tersebut.
Dari mereka petugas menyita, laptop, 11 handphone, 7 ATM, 3 buku tabungan, 2 unit CCTV, Kamera Digital, 7 mobil, 9 sepeda motor, dan brankas. Kemudian laptop, 14 handphone, 47 kartu ATM, 21 buku tabungan, 522 SIM card berbagai provider, Modem serta mesin laminating.
Kepada para tersangka, polisi menjerat Pasal 30 ayat (1) jo, Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6-10 tahun, serta Pasal 3, 5, 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 55 KUHP. (ilham/win)