JAKARTA – Kasus raibnya uang milik nasabah yang ada di perbankan belakangan ini marak terjadi.
Setelah kasus nasabah Maybank, kini terjadi terhadap, IK, 49 nasabah Bank BTN. Total uang raib Rp 2,9 miliar.
Kuasa Hukum, IK, Pahrozi mengatakan tabungannya dikuras dalam waktu satu minggu.
Baca juga: Hotman: Penggantian Uang Nasabah Senilai 22 Miliar, Maybank Tunggu Kejelasan Hukum
"Kami meminta Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus ini, serta Bank Indonesia harus memberi sanksi yang tegas kepada pihak bank yang lalai melindungi nasabah," kata Parodi, Selasa (10/11/2020)
Menurutnya, kasus tersebut dilaporkan IK ke Polda Metro Jaya, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/5262/VIII/2019/Dit Reskrimum, tanggal 24 Agustus 2019.
Kemudian laporan di Bareskrim, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0419/VII/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Juli 2020.
Baca juga: Maybank Akan Kembalikan Rp22 Miliar Milik Nasabah Winda Bila Sudah Jelas
Pahrozi menjelaskan, awal mula kliennya membuka tabungan pada 25 Juni 2019 di BTN cabang Bogor dengan setoran Rp 500 juta. Kemudian pada 26 Juni 2019, IK kembali menabung sebesar Rp 2,5 miliar.
“Seminggu kemudian pada 2 Juli 2019, IK datang ke BTN cabang Bogor bermaksud mentransfer uang tersebut ke BCA. Pada saat itu di informasikan oleh pihak Teler, tabungan IK tinggal Rp 35 juta. Teler menunjukan bukti secara RTGS dari BTN ke BCA atas nama PT. Berkat Omega Sukses Sejahtera sebesar Rp 2,95 miliar (1 Juli 2019),” tukas Pahrozi.
Menurut Pahrozi, sebelumnya pada 1 Juli 2019 ada 4 SMS dari Telkomsel yang masuk ke nomor telpon IK. Ketika IK mengetahui informasi antrian layanan, maka IK mendatangi Grafari Telkomsel Bogor.