ADVERTISEMENT

Tiga Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) Merger Menjadi BSN

Rabu, 14 Oktober 2020 13:10 WIB

Share
Tiga Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) Merger Menjadi BSN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni PT Bank  Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk melakukan merger menjadi Bank Syariah Nasional (BSN).

Bergabungnya tiga bank syariah berplat merah tersebut tertuang dalam penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA) di Jakarta. Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk  menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia. 

"Penandatanganan ini menjadi langkah awal dimulainya proses merger untuk menjadi satu Bank Syariah Nasional terbesar di Indonesia," Wakil 
Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Hery Gunardi dalam keterangannya yang diterima Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ekonom Nilai Perbankan Lebih Matang Hadapi Krisis Akibat Pandemi Covid-19

Hery Gunardi yang juga Ketua Project Merger Officer tiga bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Hery Gunardi menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah penggabungan.

Hery  meminta dukungan kepada seluruh karyawan untuk mendukung kehadiran bank syariah terbesar di Indonesia.Tidak ada pengurangan karyawan. 

"Ini akan menjadi satu keluarga besar bersama membangun Bank Syariah besar, kuat secara modal dan aset, untuk membawa nama harum Indonesia ke kancah internasional dan membangun kekuatan baru keuangan syariah di domestik," kata Hery.

Baca juga: Polisi dan BI Dorong Perbankan Gunakan Sistem Chip Pada Kartu Debet dan Kredit

Sedangkan Wakil Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Catur Budi Harto, menuturkan bahwa bank  syariah hasil merger diharapkan mampu memiliki mesin, skala ekonomi, dan jangkauan pasar yang 
lebih besar untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. (johara/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT