ADVERTISEMENT

Dari Kasus Video Porno Anak, Madu Palsu Hingga Paktik Aborsi Belasan Tahun Dibongkar Polda Banten Sepanjang 2020

Kamis, 24 Desember 2020 09:13 WIB

Share
Dari Kasus Video Porno Anak, Madu Palsu Hingga Paktik Aborsi Belasan Tahun Dibongkar Polda Banten Sepanjang 2020

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran mengungkap kasus menonjol di masyarakat selama 2020.

Kasus yang menonjol di masyarakat Banten antara lain kasus video porno anak di bawah umur yang diunggah di media sosial, kasus madu palsu yang mengatasnamakan madu Baduy dan kasus praktik aborsi belasan tahun yang dilakukan bidan di Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan ada beberapa kasus menonjol yang berhasil sepanjang dirinya menjabat Kapolda Banten.

Diantaranya, klinik aborsi diungkap Ditreskrimsus yang telah berjalan 14 tahun di Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: Kapolda Banten Sebut Ledakan di PT Dover Akibat Tekanan Uap Mesin Reaktor

Kasus klinik aborsi terungkap setelah adanya laporan masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan NN, 53, sejak tahun 2006 – 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali. Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu yakni NN, 53, ER, 38, asisten NN dan seorang pasien RY, 23," terang Kapolda saat ekspose akhir tahun di Mapolda Banten, Rabu (23/12/2020).

Selain kasus klinik aborsi, kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap penyidik Ditreskrimsus dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nunung Syaifuddin yaitu pengolahan madu palsu dengan mencatut nama Madu Baduy di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Para pelaku meraup keuntungan miliaran rupiah memanfaatkan pandemi Covid-19 dengan mengolah madu palsu dengan bahan berbahaya. 

Baca juga: Kasus Kerumunan Haul Syeh Abdul Qadir Jailani Dilimpahkan ke Polda Banten, Ini Penjelasannya

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT