JAKARTA – Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan memperluas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menanggapi penolakan dan mogok massal dari kalangan serikat pekerja di Indonesia.
“Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja,” kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Menaker Ida juga mengklaim, disahkannya RUU Cipta Kerja ini untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida yang juga membuat surat terbuka untuk kalangan serikat pekerja tersebut menegaskan, tujuan utama RUU Cipta agar pemulihan ekonomi tercapai. Untuk itu pemerintah melakukan dua hal penting.
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat pelindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.
Selanjutnya, Ida menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Diantaranya dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.
“RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK,” jelasnya.
Poin lainnya, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. (*/tri)