ADVERTISEMENT

AGRA: Putusan MK atas Gugatan UU Cipta Kerja Adalah Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Rabu, 4 Oktober 2023 10:16 WIB

Share
Pimpinan Pusat AGRA M Ali saat demo tolak UU Cipta Kerja. (ist)
Pimpinan Pusat AGRA M Ali saat demo tolak UU Cipta Kerja. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) mengatakan, sejak diterbitkan pertama kali pada tahun 2020 Undang-undang Cipta Kerja telah mendapatkan penolakan dari rakyat.

Gejolak penolakan yang terus meluas telah berhasil membuat Undang-undang tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021. 

"Hasil tersebut selanjutnya dikhianati oleh Rezim Joko Widodo dengan menerbitkan Perppu  No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disyahkan menjadi Undang-Undang no. 6 tahun 2023 pada tanggal 31 maret 2023. Pada tanggal 02 Oktober 2023, Rezim Joko Widodo melalui Mahkamah Konstitusi kembali mengkianati rakyat dengan secara terang-terangan menolak gugatan rakyat yang artinya mengukuhkan Undang-undang Cipta kerja," kata Ketua AGRA Mohammad Ali, Rabu (4/10/2023).

Sikap  tersebut, lanjut Ali,  semakin menunjukkan keberpihakannya terhadap kebutuhan investasi yang dalam hal ini sudah barang tentu adalah kepentingan Imperialisme agar terus bisa menggerakkan kapitalnya dari ancaman pembusukan akibat krisis yang sedang dihadapi. Joko Widodo sama sekali mengingkari kepetingan rakyat utamanya kaum Buruh dan Kaum tani yang akan menjadi korban langsung dari berlakunya Undang-undang Cipta Kerja.

"Bagi Kaum tani UU Cipta Kerja hanya akan memudahkan para kapitalis monopoli asing (Imperialis) bekerjasama dengan para tuan tanah besar baik Negara sebagai tuan tanah maupun para borjuasi komparador yang juga bertindak sebagai tuan tanah untuk merampas dan memonopoli tanah-tanah kaum tani," katanya.

Hal ini tentu akan semakin memudahkan penggusuran tanah-tanah dan rumah-rumah rakyat atas nama Proyek Strategis Nasional dengan berbagai program dan proyek. Sehingga Undang-undang ini semakin menghambat terwujudnya Reforma Agraria Sejati di Indonesia.

Selain itu, beber Ali, UU ini juga ditetapkan ditengah pelaksanaan program RA-PS yang merupakan Reforma Agraria Palsu. Dalam prakteknya, redistribusi tanah sebagai salah satu bentuk dari Reforma Agraria Joko Widodo selain Sertifikasi tanah telah memudahkan tanah-tanah kaum tani yang didapatkan dari proses redistribusi tersebut kembali dikonsolidasikan ke tangan tuan tanah besar melalui berbagai skema kemitraan hingga penerbitan izin-izin HGU baru. 

Program Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kelola Masyarakat, Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Kemiteraan tidak sama sekali mengembalikan hutan sebagai kawasan kolektif rakyat tetapi semakin memudahkan kawasan hutan menjadi sasaran investasi.

Oleh sebabnya, Aliansi Gerakan Reforma Agraria menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus menggelorakan perjuangan menentang UU Cipta Kerja dan Reforma Agraria  Palsu Joko Widodo dan bersama-sama menyatakan sikap yakni:

Cabut dan batalkan UU no. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan seluruh produk hukum pelaksana turunanya yang mergikan seluruh rakyat Indonesia!

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT