Sekjen KLHK: Di UU Cipta Kerja Perhutanan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2020 08:30 WIB

Share
Sekjen KLHK: Di UU Cipta Kerja Perhutanan Sosial untuk Lapangan Kerja dan Keadilan

JAKARTA - Untuk pertama kalinya Perhutanan Sosial secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU), dalam hal ini UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat di Indonesia, khususnya masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan, dan bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, dalam acara “Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi-Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan”  yang diselenggarakan KLHK pada Senin (12/10) sore.

Baca juga: Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final

Bambang Hendroyono menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya,” katanya.

“Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas,” papar  Bambang Hendroyono. 

Baca juga: Sekjen KLHK: Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, Wujud Nyata Penciptaan Lapangan Kerja

Dalam acara yang dipandu Karo Humas KLHK, Nunu Anugrah ini, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa secara kultural, Perhutanan Sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

Tujuan utamanya yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup. Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar