ADVERTISEMENT

Sekjen KLHK: Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, Wujud Nyata Penciptaan Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2020 12:58 WIB

Share
Sekjen KLHK: Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, Wujud Nyata Penciptaan Lapangan Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja untuk kali pertama mengatur secara eksplisit tentang perhutanan sosial. Hal ini tentu merupakan wujud nyata penciptaan lapangan kerja bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Khususnya masyarakat yang ada di dalam Kawasan hutan dan di sekitar Kawasan hutan, serta bagaimana keadilan harus terus di dorong dalam sebuah Undang-Undang. UU Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice.

Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur. Untuk itu, Undang-Undang ini perlu tersampaikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dapat terselenggara sebagaimana tujuannya mewujudkan Indonesia Maju.

Demikian yang terungkap dalam acara Bincang Undang-Undang: Atasi Kesenjangan Multi Tafsir dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, yang diselenggarakan KLHK pada Hari Senin (12/10/2020).

Baca juga: 12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

“Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya,” kata Bambang Hendroyono.

“Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun. Melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa secara kultural, perhutanan sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

Baca juga: Sekjen KLHK: Perhutanan Sosial Masuk UU Cipta Kerja, Wujud Keberpihakan Pemerintah

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT