ADVERTISEMENT

12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Selasa, 13 Oktober 2020 08:31 WIB

Share
12 Alasan Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pembuat dan penyebar informasi hoaks alias bohong terkait 12 alasan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Namun hingga kini informasi bohong tersebut masih beredar di media sosial.

Berikut ini 12 RUU Cipta Kerja pasal dan fakta yang sebenarnya :

1.Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon akan tetap ada.

Tercantum di dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Baca juga: Ini Pengalihan Arus Lalu Lintas Terkait Demo RUU Cipta Kerja di Istana

2.Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

BAB IV KETENAGAKERJAAN - Pasal 89 Tentang perubahan terhadap pasal 88 C UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi, "(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minumum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3.Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT