ADVERTISEMENT

Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final

Selasa, 13 Oktober 2020 14:24 WIB

Share
Cegah Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja, PKS Bentuk Tim Periksa Draf Final

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan, Fraksi PKS DPR RI akan membentuk tim pemeriksa. Tim ini terdiri dari anggota Badan Legislasi (Baleg) dan tenaga ahli fraksi PKS bidang badan legislasi.

Tugasnya adalah memeriksa dan membandingkan draf akhir keputusan Panitia Kerja (Panja) dengan salinan UU Cipta Kerja yang diserahkan kepada Presiden.

"Bukannya kita berprasangka buruk atau suudzon tapi PKS ingin memastikan isi UU Cipta Kerja yang diterima Presiden sesuai dengan hasil keputusan rapat paripurna DPR RI.  Sebagai salah satu partai politik yang menolak UU Cipta Kerja, PKS ingin menjaga kualitas proses regulasi kita. Ini adalah langkah antisipatif untuk menjaga marwah DPR RI sebagai lembaga yang terhormat,” ungkap Mulyanto, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: KRPI Rekomendasikan Draf Sandingan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Begini isinya

Anggota Baleg dari Fraksi PKS ini mengatakan, pihaknya akan menelusuri ada atau tidaknya pasal-pasal selundupan di draf Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja setelah menerima salinan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI. 

Berdasarkan salinan resmi itu tim pemeriksa akan mulai membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan draf akhir hasil keputusan rapat Panja.

"PKS sudah bersurat ke Pimpinan Baleg agar dapat diberikan draf resmi, namun dijawab belum siap. Dari dalam belum ada dokumen resminya. Itu tanggal 6 atau 7 Oktober kemarin," ucap Mulyanto.

“Sekarang ini kita masih belum dapat memberi pendapat resmi tentang UU Cipta Kerja itu karena belum tahu dokumen mana yang benar-benar diakui. Pimpinan Baleg menyatakan masih ada ralat di sana-sini.

Baca juga: Draf RUU Omnibus Law Beredar, Pakar: Baru tebak-tebakan

Sesuai UU kita beri waktu sekretariat untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan sebaik-baiknya dan serapi-rapinya.  Sebab di masyarakat sendiri telah beredar paling sedikit 3 dokumen draf final UU Ciptaker.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT