ADVERTISEMENT

Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja

Sabtu, 10 Oktober 2020 02:57 WIB

Share
Menteri LHK Sebut UU Cipta Kerja untuk Penciptaan Lapangan Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)  yang dikenal sebagai  UU Omnibus Law, sangat penting, dan sesuai  dengan tujuan utamanya untuk penciptaan lapangan kerja.

Di dalamnya  menyederhanakan prosedur perizinan dan mengatasi hambatan penyediaan lapangan kerja bagi angkatan kerja baru,

“UU Cipta Kerja Juga penting dalam menyelesaikan masalah menahun berkaitan dengan masalah-masalah konflik tenurial terkait kawasan hutan, kriminalisasi masyarakat lokal (adat) dan masalah-masalah kebun di dalam kawasan hutan,” ujat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (8/10) dalam keterangan tertulis, menyikapi UU yang baru disahkan DPR 5 Oktober lalu.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, UU Cipta Kerja ini sekaligus menegaskan keberpihakan kepada masyarakat dengan mengedepankan restorative justice dan juga mengangkat bahwa perijinan berusaha juga untuk masyarakat bukan hanya investasi swasta, tetapi juga melalui perhutanan sosial.

“Terkait sektor kehutanan, keberpihakan kepada masyarakat juga tercermin dari pengaturan sanksi dimana pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang bermukim disekitar hutan, dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan (hutan sosial, kemitraan konservasi, Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA). Oleh karena itu jelas bahwa dengan UU ini pemerintah berpihak pada rakyat,” papar Siti Nurbaya.

Dalam  Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk substansi KLHK ini ungkap Siti Nurbaya,  terbagi dalam 2 (dua) bagian yaitu bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan. Dan berkaitan dengan 3 UU yaitu UU 32 tahun 2009, UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013.

Kawasan Hutan

Menko Ekuin, Airlangga Hartarto ketika menjelaskan soal UU Cipta Kerja khususnya mengenai  Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi (3/3) menjelaskan:

Pertama, Kawasan Hutan. Besaran minimum Kawasan Hutan 30% yang semula diatur dalam UU akan diatur dengan PP. Kemudian, pelaksanaan Dampak Penting, Cakupan Luas Serta Bernilai Strategis (DPCLS) yang semula melibatkan DPR diubah hanya dilakukan oleh Pemerintah dengan pertimbangan DPCLS adalah kegiatan teknokratik dan Kawasan hutan sudah terintegrasi dengan tata ruang

Kedua, Penyelesaian Keterlanjuran Kawasan Hutan. Terdapat kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), Pelanggaran pidana (UU Nomor 28 Tahun 2013).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT