Tolak RUU Cipta Kerja, 2 Juta Buruh bakal Mogok Nasional

Minggu 04 Okt 2020, 11:15 WIB
Buruh Demo di DPR. (rizal)

Buruh Demo di DPR. (rizal)

JAKARTA - Setidaknya 32 federasi dan konfederasi di Indonesia telah memutuskan akan melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional.  Belakangan, berbagai elemen serikat pekerja yang lain menyatakan dukungannya dan siap ikut serta dalam pemogokan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal, Minggu (4/10/2020).

10 Isu

Disampaikan Said Iqbal, sebelumnya ada 10 isu yang diusung oleh buruh dalam menolak omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Kesepuluh isu tersebut adalah berkaitan dengan PHK, sanksi pidana bagi pengusaha, TKA, UMK dan UMSK, pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, waktu kerja, cuti dan hak upah atas cuti, serta jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak outsourcing.

“Sepuluh isu tersebut telah dibahas oleh pemerintah bersama Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI selama 5-7 hari dan sudah menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak. Dan, Sabtu (3/10/2020) sudah diputuskan oleh pemerintah dan DPR RI untuk dibawa kedalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya.

Menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI yang akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI,  maka KSPI  dan buruh Indonesia beserta 32 federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan mogok nasional pada tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

2 Juta Buruh

Dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh yang dalam pasal 4 nya berbunyi bahwa salah satu fungsi serikat pekerja adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan. Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat. 

Mogok Nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh (rencananya diikuti 5 juta buruh) di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dll.

Baca juga: Puluhan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja Rencanakan Mogok Nasional

Berita Terkait
News Update