JAKARTA - Tolak Surat Edaran Menaker Soal Upah Minimum 2021 tidak naik, buruh Indonesia berencana mogok kerja nasional .
"Surat Edaran tersebut menyatakan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, atau dengan kata lain tidak naik," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/10/2020),
Menurutnya, buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, dab meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikkan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: Menaker: SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Sebagai Jalan Tengah
Said Iqbal beralasan, ini bukan kali pertama Indonesia mengalami resesi ekonomi yang dikaitkan dengan kenaikan upah minimum.
Tahun 1998 misalnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus di kisaran 17,6%. Sedangkan angka inflansi mendekati 78%.
"Serikat buruh yang ada saat itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum
Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yag berkembang di tingkat pabrik.
Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” lanjutnya.
Pria yang juga menjadi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini menegaskan, dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998. Di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8% dan inflansi 3%.
Baca juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8%. Namun demikian, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa berunding, berapa kenaikan upah minimum yang dirasa tepat.
Saat ini, lanjutnya, masih banyak perusahan yang beroperasi seperti biasa, jadi jangan dipukul rata, bahwa semua perusahaan tidak mampu membayar kenaikan upah minimum.
Bahkan kalau pun ada yang tidak mampu, undang-undang sudah memberikan ruang untuk melakukan penangguhan upah minimum.
Baca juga: Bulan Januari, Upah Minimum Provinsi 2019 Mulai Diberlakukan
"Jadi pemerintah menggunakan dasar apa mengeluarkan surat edaran yang meminta agar Gubernur tidak menaikkan upah minimum? Patut diduga Menaker berbohong terhadap argumentasi dalam pengeluarkan surat edaran tersebut,” kata Said Iqbal. (johara/tri)