ADVERTISEMENT

Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum

Selasa, 27 Oktober 2020 11:35 WIB

Share
Serikat Pekerja Depok Tolak SE Menaker Soal Penetapan Upah Minimum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK – Serikat Pekerja Kota Depok, mengancam akan mengerahkan ribuan massa untuk menolak surat edaran baru dari Menakertrans terkait penetapan upah minimum tahun 2021 di masa pandemi Covid-19. 

Hal tersebut dikatakan Kerja Serikat Pekerja Kota Depok, Wido Pratikno yang menganggap surat edaran dikeluarkan Menaker RI dianggap sampah dan bukan produk hukum. 

"Pada dasarnya jelas kita mengikuti konstitusi dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lalu Dewan Pengupah dalam kebutuhan hidup layak ada, " ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Selasa (27/10) siang. 

Baca juga: Menaker Terbitkan SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021

Dalam penetapan UMK di Depok, lanjut Wido, sesuai rekomendasi dari surat Wali kota atau Bupati yang langsung disampaikan Gubernur Jawa Barat dalam bentuk Surat Keputusan (SK). 

"Tidak ada ceritanya Surat Edaran Kementrian dapat mengalahkan Undang-Undang aturan yang ada. Jika ada, mau jadi apa negara ini, " Tambahnya. 

Sementara itu terkait hal Surat edaran Kementrian Tenaga Kerja RI untuk seluruh Gubernur Seluruh Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tanggal 26 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), ditolak keras seluruh pekerja di Depok. 

Baca juga: Sudah 10 Juta Bantuan Subsidi Upah yang Disalurkan Pemerintah

"Kita masih menunggu keputusan dari hasil pertemuan pemerintah dalam meeting yang  sudah dua kali dilakukan terkait pembahasan UMK antara Apindo dan Serikat Pekerja Depok. Jika tidak ada kesepakatan maka jumlah buruh formal di Depok ada 80 ribu orang siap turun aksi di jalan, " Paparnya. 

Terpisah Kadisnaker Kota Depok Manto mengungkapkan dirinya telah mendapatkan Surat edaran dari kementerian Tenaga Kerja terkait masalah UMK tahun 2021 disamakan tahun 2020 dimasa pandemi Covid-19. 

"Surat edaran dari Kemenkar RI sudah kita terima. Namun kita masih menunggu surat dari Gubernur Jawa Barat terlebih dahulu, setelah itu akan kita adakan rapat dewan dengan dihadiri para pengusaha dan serikat pekerja, " Ungkapnya. 

Baca juga: Upah Jauh dari Cukup, Pelayan Toko Jual Ganja dan Tembakau Gorila

Untuk UMK Depok sekarang ini, lanjut Manto, ada dikisaran Rp. 4,2 juta. "Untuk kepastian penetapan upah kita masih menunggu Surat dari Gubernur Jawa Barat meski sudah ada Surat Edaran dari Kemenaker RI, " Pungkasnya. (angga/tri) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Tri Haryanti
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT