Upah Jauh dari Cukup, Pelayan Toko Jual Ganja dan Tembakau Gorila

Jumat, 16 Oktober 2020 15:08 WIB

Share
Upah Jauh dari Cukup, Pelayan Toko Jual Ganja dan Tembakau Gorila

SERANG - RM (19) dan RG (21), pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau gorila ditangkap personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota. Kedua tersangka disergap sesaat setelah menjemput pesanan tembakau gorila di Jalan Raya Serang-Cilegong, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (15/10/2020) malam.

Selain mengamankan tembakau gorila, dalam penggeledahan di rumah tersangka RM di Komplek BBS Ciweudus, Kota Cilegon, petugas juga mengamankan ganja, timbangan elektronik serta barang bukti lainnya. Untuk proses penyidikan, kedua tersangka ditahan di Mapolres Serang Kota.

Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan dua pengedar narkotika ini bermula dari kecurigaan petugas Satnarkoba yang saat itu tengah melakukan patroli cipta kondisi di jalur Serang-Cilegon. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai salah satu pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan.

Baca juga: Biasa Dagang Daging Malah Nyambi Jualan Tembakau Gorila Dicokok Polisi

"Usai mengambil bingkisan pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Petugas sempat mengikuti dan kemudian menghentikan motor yang dinaiki kedua tersangka. Saat bingkisan itu dibuka, ternyata isinya tembakau gorila," terang Iptu Shilton kepada Poskota.co.id, Jumat (16/10/2020).

Atas temuan itu, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa dan menggeledah di rumah tersangka RM di Komplek BBS. Hasilnya petugas mendapatkan barang bukti lainnya, di antaranya paket besar ganja, timbangan serta uang sebanyak Rp500 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja.

"Tersangka mendapatkan tembakau dan ganja dari seseorang lewat komunikasi telepon. Jadi kedua tersangka ini tidak mengetahui secara pasti identitas ataupun tempat tinggal si penjual. Tersangka juga mengambil barang pesanan sesuai lokasi yang ditentukan setelah melakukan transfer uang," terang Kasat didampingi Kanit II Ipda M Nurul Anwar Huda.

Baca juga: Awas! Permen Ganja dari AS Beredar di Indonesia, Bisa Beli via Online

RM diketahui sebagai pelayan toko kelontong ini mengaku sudah menjalankan bisnis jual beli ganja dan tembakau gorila sekitar 9 bulan. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka menggunakan akun Instragam. Sedangkan, tersangka RG mempunyai tugas menyimpan barang pesanan sesuai keinginannya.

"Motifnya tak lain karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari karena upah membantu di toko kelontongan tidak cukup untuk biaya hidup selama sebulan," aku RM dikutip Kasat. (haryono/ys)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar