ADVERTISEMENT

Mahasiswa PERMAHI: Kehadiran RUKUHP akan Lahirkan Orde Gaya Baru, Sangat Pro Pemerintahan Tirani yang Bungkam Demokrasi

Senin, 20 Juni 2022 11:24 WIB

Share
Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule. (ist)
Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) meminta Presiden dan DPR segera mengkaji Kembali beberapa pasal sensitif dalam RUKUHP yang sampai saat ini berpotensi mengancam nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta kebebasan demokrasi di Indonesia.

"Pemerintah dan DPR harus terbuka serta objektif soal menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai kalangan terhadap pasal-pasal yang dianggap sangat pro terhadap sistem pemerintahan tirani yang membungkam demokrasi serta berpotensi melahirkan Orba Gaya Baru," ujar Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule, Senin (20/6/2022).

Terdapat pasal-pasal yang sampai saat ini sangat tidak senada dengan amanat reformasi diantaranya, pasal 240: Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

"Kemudian terdapat pula pasal 241 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum," ucapnya.

Juga, lanjutnya, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sa.

"Dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," urainya.

Dua ketentuan pasal mengandung dalil penghinaan terhadap pemerintah yang sah tentu mempunyai tafsiran yang luas. Bahwa bisa saja setiap protes ataupun bentuk demonstrasi yang dilakukan atas kebijakan pemerintahan.

"Yang mengadung unsur penghinaan berupa ucapan atau gambar yang dipampang baik secara langsung maupun digital maka bisa saja berpeluang telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah,"  ujar Fahmi.


Selain itu, paparnya,  terdapat juga pasal yang kemudian menjadi bumerang bagi kalangan aktivis maupun berbagai lapisan masyarakat yang sampai saat ini terus menerus melontarkan kritik, masukan, serta saran demi kelangsungan demokrasi serta jalannya roda pemerintahan secara baik.

Lebih lanjut ketentuan pasal 273: Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT