Petugas Satpol PP dibantu aparat TNI Polri saat menyegel satu dari 7 tempat hiburan malam di jalur JLS. (ist)

Nusantara

7 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Disegel Paksa

Minggu 25 Okt 2020, 11:45 WIB

SERANG - Sebanyak 7 tempat hiburan malam (THM) di sepanjang jalan lingkar selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu dan Waringin Kurung, disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Penyegelan sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan menertibkan THM yang tak mengantongi izin, dan beberapa lainnya menyalahi izin restoran.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, dan Kepala Dinas Satpol PP, Adjat Sudradjat.

Baca juga: Polisi Segel Tempat Karaoke di Serang, 2 LC dan Belasan Botol Miras Diamankan

Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna menuturkan, bahwa tujuh THM yang disegel tersebut meliputi Alexxa, New Roger, Kuda Laut, dan THM yang berada di dalam Danau Mas Resto. Bahkan, selain desakan THM ditutup, warga pun mendesak agar Pemkab Serang menggusur THM yang berada di sepanjang JLS yang sudah meresahkan.

"Semalam sekitar pukul 00.00 WIB sampai pukul 02.30 WIB kami menyegel tujuh tempat hiburan malam (di sepanjang JLS)," ujar Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Minggu (24/10/2020).

Untuk yang Danau Mas, Nanang menyebutkan, hanya tempat hiburan malamnya saja tidak seluruhnya menyalahi aturan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2006 tentang penanggulangan penyakit masyarakat.

Baca juga: Tempat Hiburan Malam Resahkan Warga Gading Serpong

"Penyegelan perintah langsung dari Pak Pjs Bupati Serang (Ade Ariyanto) dan kita dibantu oleh pihak TNI-Polri, Denpom, Satpol PP Provinsi dan masyarakat dari Aliansi Gebrak," terang Nanang.

Nanang mengungkapkan, bahwa dalam melaksanakan penutupan THM tersebut tidak berjalan mulus. Sebab, petugas sempat adu mulut dengan sejumlah orang yang diduga keamanan THM saat akan meneyegel New Roger. Namun akhirnya petugas berhasil menyegel THM yang paling membandel tersebut.

"Setelah disegel pemiliknya kami perintahkan untuk datang ke Satpol PP agar menbuat pernyataan penutupan permanen," tandas Nanang.

Baca juga: Masih Banyak Tempat Hiburan Malam di Tangerang yang Membandel

Nanang menegaskan, jika pemilih THM atau siapapun yang merusak segel yang telah dipasang tersebut akan dibawah ke ranah hukum dan akan dipidanakan. "Petugas Satpol PP, Camat, dan kepala desa setempat bersama warga sekitar akan terus melakukan pemantaun untuk memastikan THM tidak beroperasi," tuturnya.

Ia mengungkapkan, saat operasi beberapa THM yang disegel dalam keadaan kosong karena diduga sudah bocor sebelum kegiatan penyegelan dilakukan. "Nggak ada yang diamankan soalnya beberapa tempat hiburan malam pada nggak buka. Ya biasanya begitu lah (diduga bocor duluan-red)," katanya.

Sebelumnya, puluhan warga Kabupaten Serang dan Kota Cilegon tergabung dalam Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) melakukan silaturahmi dan audiensi bersama Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Ariyanto, di Pendopo Bupati, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Nekat Beroperasi saat Pandemi, Tempat Hiburan Malam Ini Digerebek Polisi

Dalam audiensi, Gebrak mendesak Pemkab Serang melalui Satpol PP untuk menutup dan menggusur THM di sepanjang JLS. (haryono/ys)

Tags:
Tempat Hiburan MalamJLSserangDisegel PaksaposkotaPoskota-co-id

Reporter

Administrator

Editor