Jadi Tempat 'Esek-esek', Ava Guest House Ancol (Hotel Oyo) Ditutup Permanen

Senin 25 Jan 2021, 13:43 WIB
(Satpol PP) DKI Jakarta, menutup permanen Ava Guest House Ancol atau Hotel OYO yang berada di kawasan Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat.(yono)

(Satpol PP) DKI Jakarta, menutup permanen Ava Guest House Ancol atau Hotel OYO yang berada di kawasan Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat.(yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sering dikeluhkan masyarakat karena adanya praktik esek-esek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, menutup permanen Ava Guest House Ancol atau Hotel OYO yang berada di kawasan Ruko Permata Ancol, Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/01/2021).

Kepala Satpol PP DKI Jakarta  Arifin mengatakan, ditutupnya hotel OYO setelah banyak aduan dari masyarakat terkait adanya praktik esek-esek (Asusila) di tempat tersebut.

"Bahwa tempat ini OYO sudah beberapa kali mendapatkan keluhan dari masyarakat dan sering kali menimbulkan kerumunan. Masyarakat curiga tempat tersebut  jadi tempat praktek asusila para remaja. Terkait aktifitas kegiatannya yang melanggar ketentuan maka hari ini kami lakukan penghentian atau penutupan secara permanen," ucap Arifin di Hotel OYO.

Baca juga: Beroperasi Tanpa Izin, Tempat Usaha Pemotongan Daging di Matraman Disegel Satpol PP

Selain itu, yang mendasari Satpol PP menutup secara permanen hotel OYO, adalah belum adanya izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

"Kami dari Satpol PP di tingkat Provinsi sudah lakukan rapat bersama dengan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan juga dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa memang tempat ini perizinannya belum ada," jelas Arifin.

Sebelum disegel permanen, Ava Guest House Ancol (Hotel OYO) sempat disegel sementara sejak 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Baca juga: Langgar Aturan Buka Malam Tahun Baru, 2 Bar Disegel Satpol PP

Bukannya sadar dan berbenah, pengelola tempat penginapan tersebut malah membuka kembali operasionalnya tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

"Sekali lagi saya minta pemilik bertanggung jawab untuk mengurus semua dokumen perizinan. Apabila izin tidak ada, maka tempat ini tidak boleh beroperasi dan beraktifitas, serta melayani orang yang menginap di sini," tegas Arifin.

Arifin mengungkapkan, Hotel OYO dapat beroperasi kembali bila sudah melengkapi semua perizinan. 

News Update