ADVERTISEMENT
Sabtu, 24 Oktober 2020 02:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU Cipta Kerja ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan diatur melalui PP.
Baca juga: MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja Sehari Setelah Demonstrasi Terjadi
Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat. (*/win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT