ADVERTISEMENT

Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah, Bukan Menghapusnya  

Sabtu, 24 Oktober 2020 02:16 WIB

Share
Syahrul Yasin Limpo: UU Cipta Kerja Menata Ulang Kewenangan Daerah, Bukan Menghapusnya  

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terkait Penataan Ruang, Yasin Limpo menjelaskan, UU Cipta Kerja ini menyempurnakan UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang  Pasal 1 (ayat 7 dan 8). Lalu menyempurnakan  kewenangan penyelenggaraan penataan ruang, karena penataan ruang ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat  dan diatur melalui PP.

Baca juga: MUI Keluarkan Taklimat Tolak UU Cipta Kerja Sehari Setelah Demonstrasi Terjadi

Dalam UU Cipta Kerja, pemerintah pusat berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) untuk penyelenggaraan penataan ruang. Penataan ruang oleh pemerintah daerah harus mengacu pada NSPK yang telah dibuat pemerintah pusat. (*/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT