ADVERTISEMENT

Dinas LH Serang Akan Beri Sanksi Tegas Pada MCA Terkait Penyalahgunaan Izin

Rabu, 21 Oktober 2020 18:19 WIB

Share
Dinas LH Serang Akan Beri Sanksi Tegas Pada MCA Terkait Penyalahgunaan Izin

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu ditolak bongkar muat di Marunda karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kementerian Perhubungan.

Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.

Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat," ujar Eman kepada wartawan, Selasa (6/10/2020). (haryono/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT