ADVERTISEMENT

Pemkab Lebak Resmi Perpanjang PPKM Mikro, Penanganan Covid-19 Optimalkan Posko Hingga Desa-desa

Sabtu, 27 Maret 2021 19:27 WIB

Share
Satgas menindak pelangar prokes di Pasar Rangkasbitung (yusuf)
Satgas menindak pelangar prokes di Pasar Rangkasbitung (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro pertanggal 23 Maret hingga 5 April 2021 mendatang.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lebak nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berskala mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkatan Kecamatan, Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lebak. 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya. Zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT).

Kedua, zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir.

 
Ketiga zona oranye dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.

Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT.

"Di kedua zona ini, Satgas Penanganan COVID-19 setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial," kata Alkadri ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Sabtu (27/3/2021).

 "Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan," sambungnya.

Lebih jauh, Alkadri menuturkan, sebagai bentuk pencegahan penyebaram virus covid-19 di lingkungan perkantoran atau klaster perkantoran pihaknya juga memberlakukan skenario pembatasan pada lingkungan kantor.

Yang terakhir ini, pembatasan tempat kerja dimana porsi bekerja di rumah dan di kantor masing-masing 50 persen,  kegiatan belajar mengajar daring, dan pembatasan jam operasional usaha.

"Kegiatan seni, sosial dan budaya di fasilitas umum, dapat dilakukan namun dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT