Pemprov Banten Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca Meski Mengandung Unsur Babi

Minggu 28 Mar 2021, 15:12 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti (luthfillah)

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti (luthfillah)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Banten memastikan tetap menggunakan vaksin jenis Astrazeneca setelah dosis vaksin Sinovac habis dipakai.

Sampai pada tahap tiga ini, proses vaksinasi di Provinsi Banten masih menggunakan vaksin Sinovac. Baru setelah stok vaksin Sinovac dari pusat habis, kemungkinan besar Banten akan menggunakan vaksin Astrazeneca.

"Sekarang proses vaksinasi masih kepada staf ASN pelayan publik dan guru honorer serta lansia," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramuji Astuti, Jumat kemarin.

Menurut Ati, untuk stok vaksin Sinovac di laboratorium Provinsi Banten sendiri sampai saat ini masih ada, tapi tidak menutup kemungkinan ketika stok itu tidak mencukupi, dirinya meminta distribusi kembali ke pemerintah pusat dengan jenis vaksin Astrazeneca.

"Karena memang stoknya sudah habis. Beberapa daerah juga sudah mulai menggunakan vaksin Astrazeneca," ucapnya.

Terkait itu, Ketua IDI Banten Budi Suhendar mengatakan, secara ilmiah proses pembuatan vaksin merk AstraZeneca memang ditemukan ada unsur kandungan babi, namun tetap diperbolehkan karena aspek kemanfaatan lebih luas dirasakan masyarakat.

"Masyarakat harus memahami dan mengetahui manfaat vaksin AstraZeneca, bahwa vaksin itu memberikan manfaat mengupayakan, menciptakan, kekebalan tubuh pada orang tersebut," ujar Budi.

Menurut Budi, bagi orang muslim di Banten tidak perlu khawatir karena MUI telah mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan penggunaan vaksin  AstraZeneca.

"Jadi, prinsipnya tetap harus melihat aspek manfaat dan mudharatnya," ucapnya.

Dikatakan Budi, pertimbangan vaksin AstraZeneca tidak terlepas dari keberpihakan pemerintah dalam menuntaskan pandemi Covid-19.

Tapi  masyarakat boleh menilai apakah vaksin ini lebih banyak memberikan kemanfaatan atau tidak apabila digunakan dalam kondisi darurat.

Berita Terkait
News Update