ADVERTISEMENT
Selasa, 20 Oktober 2020 12:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah dua kali mengedarkan sabu bersama istri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan dua anak yang masih sekolah. Ia mengaku di masa pandemi sulit mendapat pekerjaan, " ujarnya.
Baca juga: Sempat Tutup Akibat Corona, Salat Jamaah di Masjidil Haram Kembali Dibuka
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 132 tentang pemufakatan jahat untuk mengedarkan narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (angga/tri)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT