ADVERTISEMENT

Pedagang Bakso 'Nyambi' Jual Sabu Ditangkap

Kamis, 2 Mei 2019 11:45 WIB

Share
Pedagang Bakso 'Nyambi' Jual Sabu Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG –  Pedagang bakso YS (45) nyambi jualan sabu di rumahnya,  berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (2/5/2019) pagi. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan  pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat  yang menduga warung bakso tersebut sering melakukan transaksi narkoba. Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan.  Hasilnya dilokasi mendapati seorang laki-laki di dalam rumah yang sekaligus pemilik warung bakso panik melihat kedatangan petugas . Pada saat dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan dari dalam rumah pelaku ditemukan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik kecil sabu seberat 0.10 gram di ruang tengah rumah pelaku. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (Koesma/tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT