ADVERTISEMENT
Selasa, 5 Maret 2019 17:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Mengaku untuk menghidupi buah hatinya, wanita dua anak nekat jadi pengedar sabu. Dia dibekuk polisi narkoba Polsek Tanah Abang di tempat kos Jalan Jelambar Utama Raya, Grogol Petamburan, Jakbar, Selasa (5/3/2019) sore. Petugas menyita 2,6 gram sabu, bong serta timbangan elektrik dan HP. "Kini wanita berinisial RW alias Rismawati (27), menyusul ke dua orangtua kakak dan suaminya dipenjara. Ya keluarga wanita ini berikut suaminya masih berada di tahanan Rutan Salemba," papar Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono didampangi Kanit Reskrim Kompol Supriyadj dalam keterangan pers, Selasa (5/3/2019). Keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 02:30, petugas pimpinan Kasubnit Narkoba AKP Nahar Siregar, sedang melakukan observasi disekitar kos-kosan tersangka yang dicurigai sebagai pengedar sabu. Petugas melihat wanita cantik itu baru turun dari ojek, dan langsung mengamankannya. Saat digeledah, dari dalam tasnya ditemukan sabu seberat 1.00 gram. Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersangka yang tidak jauh dari lokasi. Di kamar kos tersebut, polisi menemukan 1,06 gram lagi sabu berikut timbangan serta bong. Kini wanita itu kemudian diamankan ke Mapolsek Tanah Abang berikut barang bukti sabu, bong dan timbangan elektronik. Dari hasil pemeriksaan, wanita dua anak ini mengaku nekat menjual sabu karena butuh uang untuk menghidupi dua anak serta bayar kos-kosan. "Sejak bulan Oktober saya diajak teman menjual sabu dengan hasil lumayan. Saya terdesak kebutuhan buat menghidupi anak-anak dan bayar kos-kosan Rp 700 ribu/bulan," aku wanita ini dihadapan polisi. Wanita ini juga awalnya sempat menolak tapi karena butuh akhirnya mau jadi pengedar sabu. Namun setelah ia ketangkap, tersangka RW sangat menyesal akan perbuatannya. "Barang haram ini milik seseorang, yang tinggal di salah satu hotel dikawasan Pasar Baru, Sawah Besar," aku wanita ini pada polisi. (silaen/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT