DPRD DKI Resmi Sahkan Raperda Penanggulangan Covid-19, Denda Capai Rp5 Juta
Senin, 19 Oktober 2020 15:56 WIB
Share
Rapat Pembahasan Raperda Penanggulangan Covid-19, Beberapa waktu lalu (Yono)

JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada, Senin (19/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI dengan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dalam Perda tersebut, yang menjadi sorotan adalah adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Adapun ketentuan pidana pada Perda tersebut tertulis pada Bab X, Pasal 29 sampai Pasal 32.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dikenakan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 29.

Baca juga: Komisi B DPRD: Raperda Penanggulangan Covid-19 Untuk Keselamatan Warga

Kemudian, pada Pasal 30 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Lalu pada pasal 31 ayat 1 dituliskan, orang yang sengaja membawa pulang jenazah pasien yang sedang menunggu hasil pemeriksaan ataupun yang terkonfirmasi Covid-19, akan dikenakan sanksi denda pidana sebanyak Rp 5 juta.

Pada Pasal 31 ayat 2 juga dituliskan bila orang yang membawa pulang jenazah Covid-19, melakukan pengancaman atau kekerasan kepada petugas akan dipidana dengan denda Rp 7,5 juta.

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 32. (Yono/tha)