ADVERTISEMENT

Komisi B DPRD: Raperda Penanggulangan Covid-19 Untuk Keselamatan Warga

Rabu, 14 Oktober 2020 20:12 WIB

Share
Komisi B DPRD: Raperda Penanggulangan Covid-19 Untuk Keselamatan Warga

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, tidak akan banyak berfungsi kalau petugas di lapangan tidak menerapkan aturan tertulis dengan penuh tanggung jawab.

"Jadi yang memang harus diperhatikan atau difokuskan adalah bagaimana implementasinya di lapangan, dan Perda ini kan yang eksekusi adalah langsung orang-orang di lapangan," kata Aziz, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Aziz juga meminta, dalam menerapkan Raperda nantinya petugas di lapangan jangan terlalu keras kepada masyarakat. Karena kata Aziz, pada dasarnya Raperda ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

"Jadi sesuai dengan Jiwanya, sesuai dengan nafasnya perda ini lahir untuk melindungi keselamatan warga," ujarnya.

Baca juga: DPRD DKI : Perlu Kepastian Hukum, Perda Penanganan Covid-19 Harus Segera Dibentuk

Sebelumnya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Judistira menyampaikan, Legislatif bersama Eksekutif telah merampungkan pembahasan Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di ibu kota.

Dirinya menyebut, nantinya Perda yang terdiri dari 35 pasal, dan 11 Bab tersebut, salah satunya akan mengatur soal sanksi hukuman terhadap para pelanggar protokol pencegahan Covid-19. 

"Sanksi maksimal kalau dalam perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan 6 bulan. Jadi ada beberapa hal yang kita atur misalnya orang yang menghindar atau menolak untuk dilakukan pemeriksaan baik rapid maupun PCR itu dikenakan sanksi Rp 5 juta," ujar Judistira saat dihubungi wartawan, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Wagub DKI Klaim Sanksi Pidana Dalam Perda Penanganan Covid-19 Sesuai Aturan

Judistira mengatakan, Perda itu juga akan mengatur sanksi kepada masyarakat yang mengambil paksa jenazah mulai dari probabel, hingga jenazah positif virus corona.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT