ADVERTISEMENT

Perda Penanggulangan Covid-19, Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2020 11:15 WIB

Share
Perda Penanggulangan Covid-19, Menguatkan Jaminan Sosial Masyarakat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19, akan menguatkan jaminan sosial dan perlindungan sosial bagi masyarakat Ibukota yang terdampak pandemi virus Corona.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi juga mengatakan, perda tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi petugas di lapangan dalam menangani wabah Covid-19 di Jakarta.

Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan kemarin, Senin (19/10/2020) melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta memuat 11 bab dan 35 pasal berisi aturan penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini.

Baca juga: Delapan Bulan Pandemi, Kasus Corona di Bekasi Tembus 5.515

"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial dari Pemerintah Provinsi," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dedi mengungkapkan, ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.

Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun, Sopir Jak Lingko Terjepit di Balik Kemudi

Anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.

"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," ujar wakil rakyat dari Dapil Jakarta Selatan ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT