ADVERTISEMENT

Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Ariza: Ada Kepastian Hukum

Senin, 19 Oktober 2020 16:26 WIB

Share
Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Ariza: Ada Kepastian Hukum

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan, dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19, Ibukota memiliki landasan hukum yang kuat dalam memberi tindakan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Sudah disahkannya Perda ini, kita memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dalam memutus mata rantai penyebaran covid. Jadi semua diatur secara jelas dan detail," kata Ariza seusai Rapat Paripurna pengesahan Perda Penanggulangan Covid-19, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Sedangkan.dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, dalam Perda Penanggulangan Covid-19, sanksi kurungan penjara dihapuskan dan hanya diganti dengan denda sanksi pidana.

Baca juga: PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Substansi UU Cipta Kerja

"Ya jadi Perda ini menganut dua sanksi. Yang pertama adalah sanksi administratif, sanksi administratif ini tidak berbeda dengan apa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) . Yang bertambah dalam Perda ini adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan jadi yang memutuskan adalah Hakim," ungkap Pantas.

Adapun dalam Perda Penanggulangan Covid-19, terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal. Pada Bab I tertulis tentang Ketentuan Umum, Bab II tentang Tanggungjawab dan Wewenang, Bab III tentang Hak, Kewajiban dan Larangan, Bab IV Pelaksanaan PSBB, Bab V Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Penyebarluasan Informasi.

Kemudian pada Bab VI mengatur tentang Kemitraan dan Kolaborasi, Bab VII Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bab IX tentang Pendanaan, Bab X tentang Ketentuan Pidana, dan Bab XI Ketentuan Penutup.

Baca juga: Jumlah Positf Covid-19 di Indonesia Menjadi 365.240 Kasus

(yono/tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT