ADVERTISEMENT
Jumat, 16 Oktober 2020 23:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penyidik kembali memanggil tersangka Soenarko. Kewajiban penyidik memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka," kata Ferdy, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kasus Senjata Ilegal, Mantan Danjen Kopassus Diperiksa Hari Ini
"Kita lihat nanti, penyidik akan memeriksa kelengkapan perkara, jika memenuhi unsur pasal kita kirim ke JPU untuk disidangkan, jika tidak ya kita hentikan," sambungnya.
Penetapan tersangka Soenarko saat itu diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pada 21 Mei 2019 lalu. Soenarko diduga terlibat atas kepemilikan senjata api ilegal.
Soenarko sempat ditahan sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan. Dan sejak itu tidak ada kabar lagi kelanjutan kasus Soenarko. (ilham/ys)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT