ADVERTISEMENT

Alasan Kesehatan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Mangkir dari Pemeriksaan

Jumat, 16 Oktober 2020 23:13 WIB

Share
Alasan Kesehatan, Eks Danjen Kopassus Soenarko Mangkir dari Pemeriksaan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020). Ketidakhadiran Soenarko terkait kesehatannya yang masih menjalani medical check up di rumah sakit.

Rencananya pemanggilan Soenarko untuk diperiksa kembali sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkaranya untuk dituangkan dalam BAP.

Jika semua berkasnya lengkap, tersangka Soenarko berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). "Nantinya kalau lengkap berkasnya akan segera kita sampaikan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kasus Senpi Ilegal, Polri Segera Beri Kepastian Hukum Eks Danjen Kopassus Soenarko

Dikatakan, ketidakhadiran tersangka Soenarko untuk menjalani pemeriksaan disampaikan ke penyidik lewat pengacaranya. "Tadi pengacaranya menyampaikan yang bersangkutan tidak hadir karena kondisi kesehatannya," ujarnya.

Sementara itu, Pengacara Soenarko, Fery Firman Nur Wahyu menjelaskan, kliennya akan datang ke Bareskrim, pada Senin (19/10/2020) mendatang.

"Tadi bertemu penyidik kami sampaikan klien kami tidak bisa hadir perihal kondisi kesehatannya. Di mana, beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Beliau akan hadir Senin depan," kata Fery.

Baca juga: Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Sebelumnya, Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit tipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka Soenarko terkait kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan tersangka Soenarko untuk memberi kepastian hukum terhadapnya atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Penyidik kembali memanggil tersangka Soenarko. Kewajiban penyidik memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka," kata Ferdy, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kasus Senjata Ilegal, Mantan Danjen Kopassus Diperiksa Hari Ini

"Kita lihat nanti, penyidik akan memeriksa kelengkapan perkara, jika memenuhi unsur pasal kita kirim ke JPU untuk disidangkan, jika tidak ya kita hentikan," sambungnya.

Penetapan tersangka Soenarko saat itu diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pada 21 Mei 2019 lalu. Soenarko diduga terlibat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko sempat ditahan sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan. Dan sejak itu tidak ada kabar lagi kelanjutan kasus Soenarko. (ilham/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT