Kasus Senpi Ilegal, Polri Segera Beri Kepastian Hukum Eks Danjen Kopassus Soenarko

Jumat, 16 Oktober 2020 09:16 WIB

Share
Kasus Senpi Ilegal, Polri Segera Beri Kepastian Hukum Eks Danjen Kopassus Soenarko

JAKARTA - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit tipidum) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Jumat (16/10/2020).

Dalam surat pemanggilan tertanggal 14 Oktober 2020 itu, Soenarko akan diperiksa sebagai tersangka kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pemanggilan tersangka Soenarko untuk memberi kepastian hukum terhadapnya atas dugaan kepemilikan senjata ilegal.

"Penyidik kembali memanggil tersangka Soenarko. Kewajiban penyidik memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang sudah menjadi tersangka," kata Ferdy, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Kivlan Zen Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal

Ferdy melanjutkan, pihaknya akan melakukan gelar perkara bila terpenuhi unsur pasal kasus dugaan senjata api ilegal tersebut akan segera mengirim berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bila tidak maka akan dihentikan.

"Kita lihat nanti, penyidik akan memeriksa kelengkapan perkara, jika memenuhi unsur pasal kita kirim ke JPU untuk disidangkan, jika tidak ya kita hentikan," pungkasnya.

Penetapan tersangka Soenarko saat itu diumumkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, pada 21 Mei 2019 lalu. Soenarko diduga terlibat atas kepemilikan senjata api ilegal.

Baca juga: Panglima TNI Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Soenarko sempat ditahan sebelum akhirnya Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan penangguhan penahanan. Dan sejak itu tidak ada kabar lagi kelanjutan kasus Soenarko. (ilham/ys)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar