Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata

Rabu, 14 Oktober 2020 12:45 WIB

Share
Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata

DEPOK –   Barang bukti dari 347 perkara narkoba dan senjata api dan tajam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Depok di lapangan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Rabu (14/10) siang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kuncoro mengatakan dalam setahun setahun ini dari  347 perkara disita  barang bukti narkoba sabu seberat bruto 985 gram, ganja 7.492 gram, obat tramadol 6 butir, ekstasi 83 butir, senjata tajam 20 buah berbagai jenis, dua buah senjata api jenis soft gun. 

"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini digelar tiap tahun setelah perkara sudah divonis dan  barang bukti disita di Kejaksaan untuk dimusnahkan, " Ujarnya didampingi PJS Walikota Depok Dedi Supandi, Waka polrestro Depok AKBP Hari Setyo Budi, Dandim 0508 Depok Kol Inf Agus Isrok Miroj, Kepala Pengadilan Negeri Depok, Kasat Pol PP Kota Depok Lienda.

Baca juga: Pembangunan Rampung Lebih Cepat, Underpass Senen Diuji Coba Akhir November

Selama dua bulan Kuncoro menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Depok, kasus yang paling tinggi ada masalah peredaran narkoba. 

"Dalam sehari berkas kasus yang kita dapat paling banyak narkoba. Perlu diketahui penyalahgunaan gunaan narkoba paling rentan dan dapat menjadi perusak generasi muda bangsa, " ujarnya. 

Kuncoro sangat  mengkhawatirkan generasi muda tergoda oleh narkoba karena  tidak dapat sekolah dan berbuat kriminal di masyarakay. 

"Perlu perhatian kita semua dalam memberantas masalah narkoba. Kita menggandeng seluruh lembaga hukum seperti Polres dan BNN dalam memberantas peredaran barkoba, " ungkapnya. 

Baca juga: Kapolri Idham Azis Mutasi 229 Pati dan Pamen, 2 di Antaranya Wakapolda

Tes Urine Pegawai 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar