ADVERTISEMENT

Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terlindungi Program JKK dan JKM

Kamis, 15 Oktober 2020 12:25 WIB

Share
Pekerja Jasa Konstruksi Wajib Terlindungi Program JKK dan JKM

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – Perusahaan jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).

Sosialisasi perlindungan bagi pekerja konstruksi ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Kelapa Gading, yang dihadiri 29 Perusahaan Jasa Konstruksi Binaan Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading, Rabu (14/10/2020)

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan untuk merefresh kembali serta memberikan edukasi terkait peraturan baru yakni relaksasi iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta Jasa Konstruksi”.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senjata

Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan  tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.

“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” ungkap Erfan.

Bagi pemberi kerja jasa konstruksi yang ingin mendaftar caranya cukup mudah, dengan mengakses https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id/dan ikuti alur petunjuk yang tersedia, atau dapat menghubungi staff BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gading melalui email maupun Whatsapp.

Baca juga: Setelah Beri BSU ke Pekerja, Pemerintah Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK

Di kesempatan sama, juga disosialisasikan PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang relaksasi iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19.

Relaksasi itu berupa keringanan pembayarani iuran sebesar 99 persen bagi peserta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta penundaan pembayaran bagi peserta iuran pensiun.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT