ADVERTISEMENT

Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan JKK Kepada Ahli Waris PPSU

Senin, 27 Juli 2020 19:14 WIB

Share
Pemprov DKI dan BPJS Ketenagakerjaan Salurkan JKK Kepada Ahli Waris PPSU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA-Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyalurkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan  dan beasiswa kepada ahli waris dari dua PPSU yang meninggal dunia saat sedang bertugas.
 
Kedua anggota PPSU yang meninggal dunia tersebut adalah Taka (43) setelah menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (23/7); dan Jamaludin (51) yang mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

"Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orang tuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi. Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini, maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan. Karena itulah, kenapa di Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk semua pekerja yang mengabdi," ujar Gubernur Anies di Balai Kota pada Senin (27/7).

Anies juga berharap kepada istri dan anak-anak dari kedua almarhum nantinya dapat menggunakan jaminan kecelakaan kerja ini dengan sebaik-baiknya.
 
"Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, Insya Allah ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang. Dan Insya Allah, anak-anak juga pendidikannya terjamin. Tadi dari BPJamsostek juga sudah ada jaminan untuk pendidikan. Nilainya 75 juta," ucap Gubernur Anies lebih lanjut. (Yono/fs)
 
Teks foto : Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto, saat menyalurkan manfaat JKK dan beasiswa kepada ahli waris PPSU (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT