Buruh Tolak Penghentian Sementara Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 23 Agu 2020, 17:36 WIB
Said Iqbal. (ist)

Said Iqbal. (ist)

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak persebaran virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat. 

Said Iqbal mengatakan, saat ini iuran untuk jaminan kecelakaan sebesar 0,54%, jaminan kematian dipatok iuran sebesar 0,3% dari upah pekerja, ditanggung atau dibayar sepenuhnya oleh pemberi kerja atau pengusaha. Selain itu, iuran jaminan hari tua dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, dianggarkan sebesar 2% yang juga dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” kata Said Iqbal, Minggu (23/8/2020).

Berdasasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang didapat dari program jaminan sosial sebagaimana tersebut di atas, sepenuhnya dikembalikan kepada buruh.

Kalau iuran dihentikan, maka buruh akan dirugikan karena hal itu dapat mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mareka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” katanya. 

Selanjutnya Said Iqbal mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha? Kalau Iuran dihentikan sementara, berarti “tabungan” buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan. 

"Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini. Di seluruh dunia tidak ada peningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial," katanya. (rizal/tha)

Berita Terkait
News Update