ADVERTISEMENT

Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Siap Sisir Perusahaan Wajib Belum daftar

Rabu, 6 November 2019 16:20 WIB

Share
Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Siap Sisir Perusahaan Wajib Belum daftar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih mengadakan pembinaan dan evaluasi dengan para Agen Pengerak Jaminan Sosial (Perisai) di Madame Delima, Senin (21/10/2019). Kegiatan yang dihadiri oleh 17 agen perisai tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus sinergi atas kontribusi nyata yang diberikan oleh para agen dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan dalam pencapaian kepesertaan guna memberikan perlindungan kepada para pekerja Indonesia. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih Tonny W.K mengucapkan terima kasih atas kontribusi para agen perisai. “Saya berterima kasih atas kontribusi sejak awal tahun sampai dengan hari ini. Saya ingin memberi challenge kepada rekan agen perisai untuk 2 bulan terakhir ini. Siapa yang paling berkontribusi akan mendapat reward dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Tonny. Tonny juga mengatakan adanya kegiatan evaluasi dan pembinaan ini agar segala hal teknis yang mungkin menjadi kendala dapat ditemukan solusi agar para agen perisai bisa bergerak maksimal dalam meningkatkan kepersertaan sehingga semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu,  Tonny juga menekankan agar jangan sampai ada agen perisai yang non aktif karena dalam beberapa bulan tidak mendapatkan peserta. “Potensi perusahaan maupun tenaga kerja bukan penerima upah itu sangat besar, jadi jangan sampai ada agen yang non aktif status keagenannya. Apabila bapak atau ibu non aktif, maka harus menunggu 6 bulan lagi agar statusnya bisa aktif kembali sebagai agen perisai,” kata Tonny.(tri)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT