Presiden Joko Widodo (Jokowi) (ist)

Nasional

Jokowi Sebut Unjuk Rasa menolak UU Cipta Kerja Karena Disinformasi dan Hoaks

Jumat 09 Okt 2020, 20:12 WIB

JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya menjelaskan persoalan seputar UU Omnibus Law  UU Cipta Kerja yang  menimbulkan gelombang aksi protes para buruh dan mahasiswa.

Jokowi melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja disebabkan adanya disinformasi UU Ciptaker dan hoaks yang beredar di media sosial.

"Mulai dari hoaks terkait pengahapusan UMP, informasi penghapusan cuti dan PHK sepihak yang tidak benar, hilangnya jaminan sosial serta penghapusan amdal yang juga tidak benar," tandas Jokowi dalam keterangan virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat sore (9/10).

Baca juga: Jokowi Nilai UU Cipta Kerja Cegah Korupsi dan Berantas Pungli

Jokowi mengatakan pemerintah tidak menghapus hal-hal krusial seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) sampai dengan masalah cuti.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh informasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial," tegas Jokowi.

Kepala Negara menambahkan ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (upah minimum provinsi) UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

Baca juga: Presiden Jokowi Tanggapi Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja

"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada. Selain itu,  upah minimum yang dikatakan per jam ada juga salah. Tidak ada perubahan upah dengan sistem saat ini," papar Jokowi.

Soal pemutusan hubungan kerja (PHK), Jokowi juga meluruskan bahwa tidak benar perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak.

Jokowi juga membantah dalam UU Ciptaker juga  cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, sampai cuti melahirkan dihapuskan. (johara/win)

Tags:
jokowiunjuk rasaMenolak UU Cipta Kerjauu-cipta-kerjahoaksKarena Disinformasi dan HoaksDisinformasi

Reporter

Administrator

Editor