JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya menanggapi gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Buruh dan Mahasiswa. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor pada Jumat (9/10/2020) sore.
Jokowi menegaskan pentingnya menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya di tengah pandemi Covid-19.
"Mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja, pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Jokowi dalam Konferensi Pers yang digelar di Istana Bogor, Kamis (9/10/2020).
Baca juga: ALFI Mendukung UU Cipta Kerja Tapi Tetap Mengawal Terbitnya PP Ciptaker
Baca juga: Fahri Hamzah Tanggapi Penolakan UU Cipta Kerja: Maksud Baik Kadang Dikotori Maksud Tak Baik
Menurut Presiden, jumlah pengangguran yang kian meningkat terutama di tengah pandemi Covid-19 menjadi alasan penerbitan UU Ciptaker ini. Apalagi Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja dengan pendidikan rendah.
"Apalagi di tengah pandemi terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Dimana 39 persen penduduk pekerja berpendidikan sekolah Dasar," ujar Jokowi.
Jokowi menilai setelah UU Cipta kerja disahkan, seluruh masyarakat akan lebih mudah dalam membuka usaha baru terutama bagi para pelaku UMKM. Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) juga lebih dipermudah, karena tidak ada Batasan minimal modal untuk mendirikan PT.
“Regulasi yang tumpeng tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk umk tidak diperlukan lagi hanya daftar saja sangat simple. Pembentukan pt juga dipermudah, tidak ada modal minimum.” Pungkasnya. (tha)